Pusat Penerjemah
![]() |
![]() |
Terjemahan Tersumpah / Bersertifikat
Layanan terjemahan dalam berbagai bahasa sangatlah dibutuhkan seiring era globalisasi dalam berbagai bidang, hampir semua negara dengan berbagai macam bahasa yang berbeda membutuhkan jasa penerjemahan demi kelancaran aktivitasnya demikian pula di Indonesia. Kebutuhan akan penerjemahan bahasa asing terus berjalan seiring laju kehidupan yang kian cepat, semua memerlukan jasa terjemahan baik perusahaan, organisasi, pemerintahan bahkan perorangan.
Para penerjemah profesional memberikan layanan terbaik untuk kepentingan klien, dan sebaliknya klien memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jasa yang telah diberikannya, tanpa penerjemah yang professional maksud dan tujuan klien tidak mungkin bisa tercapai dengan baik.
Penerjemah professional adalah mereka yang telah memiliki pengalaman matang dalam bidang terjemahan, maka untuk menunjang dedikasi mereka di setiap negara mengadakan sertifikasi penerjemah bersumpah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh negara tersebut. Dengan sertifikasi ini, penerjemah telah di akui sebagai penerjemah yang profeional dan bertanggung jawab dalam pekerjaannya, hasil terjemahan mereka telah diakui kebenaran, keakuratannya dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai sumpah yang telah di ucapkannya. Nama penerjemah tersumpah atau bersertifikat telah di akui oleh instansi pemerintah baik luar dan dalam negeri.
Tidak semua dokumen memerlukan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah, berikut adalah beberapa dokumen yang sering memerlukan jasa penerjemahan bersumpah atau bersertifikat:
Akta Kelahiran |
Sertifikat |
Buku Panduan |
SIM |
Akta Kematian |
Laporan Medis |
Proposal |
Paspor |
Akta Nikah |
Laporan Keuangan |
Transkip Nilai |
KTP |
Akta Notaris |
Laporan Tahunan |
Perjanjian Kerjasama |
KITAS |
Akta Tanah |
Laporan Forensik |
Ijazah |
Kartu Keluarga |
Untuk membantu layanan penerjemah bersumpah, maka PP menyediakan jasa tersebut yang ditangani oleh penerjemah bersumpah dalam berbagai bahasa.



